Nakhoda adalah : Seorang pemimpin kapal.
Nakhoda sebagai Perwira laut yg memegang komando tertinggi di atas kapal niaga/ Capten kapal.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bulk carrier
Nakhoda :
Nama lain Capten/Master.
Bagian Geladak (Dek).
Lokasi Anjungan.
Persyaratan Bersertifikat Ahli Nautika.
Tanker
Nakhoda kapal mempunyai tanggung jawab penting dalam dalam sebuah kapal.
Tugas seorang nakhoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran, baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat,Tanggung jawab itu meliputi keselamatan seluruh penumpang atau barang yang ada dalam kapal.
Menurut UU. No.21 Th. 1992 dan pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal.
Pada pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992 maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut :
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nakhoda sebagai perwakilan Owner /pemilik kapal.
I. Tanggung jawab dari seorang nakhoda kapal adalah sebagai berikut :
1. Memperlengkapi alat- alat keselamatan
diatas kapal.
2. Mengawaki kapalnya secara layak
sesuai prosedur/aturan pelayaran.
3. Membuat kapalnya layak laut
(seaworthy).
4. Bertanggung jawab atas keselamatan
pelayaran.
5. Bertanggung jawab atas keselamatan
Crew yang ada di atas kapal.
6. Mematuhi perintah pengusaha kapal
selama tidak menyimpang dari
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
LPG
II. Tugas Nakhoda kapal yang diatur oleh
peraturan dan perundang-undangan
di Indonesia yaitu :
1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD
serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341
KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992
serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387,
388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55
No. 21 Th. 1992).
4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil.
(Reglemen Pencatatan Sipil bagi
Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55
UU. No. 21. Th. 1992).
5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952
KUHP perdata, serta pasal 55 UU. No.
21, Th. 1992).
LNG
Uraian Tugas Nakhoda/ Capten Kapal.
1. Sebagai pemimpin kapal:
a. Mampu membawa kapal dengan
selamat ke pelabuhan tujuan.
b. Mampu mengurus kapal,penumpang
dan muatan.
c. Mampu memelihara kapal agar tetap
laik laut.
d. Mampu mengelola tertib administrasi
kapal.
2. Sebagai pemegang kewibawaan umum
berarti:
a. Berwibawa terhadap semua orang
diatas kapal demi keselamatan kapal.
b. Berwibawa menegakkan disiplin diatas
kapal.
3. Sebagai pegawai kepolisian diatas kapal:
a. Mengumpulkan bahan-bahan untuk
proses verbal.
b. Menyita barang-barang bukti.
c. Mendengar dari tertuduh dan saksi
serta dicatat dalam Berita Acara.
d. Mengamankan tertuduh.
Menyerahkan berkas pemeriksaan
,barang bukti dan tertuduh kepada
polisi setibanya kapal di pelabuhan.
4. Selaku pejabat pencatatan sipil diatas
kapal:
a. Membuat akte kelahiran dan mencatat
dalam buku harian kapal. Dalam waktu
24 jam dengan 2 orang saksi.
b. Membuat akte kematian dalam jangka
waktu 24 jam bila ada yang meninggal
dikapal.
5. Sebagai Notaris dikapal:
a. Membuat akte wasiat seseorang diatas
kapal dengan disaksikan 2 orang
saksi.Surat wasiat tersebut hanya
berlaku selama 6 bulan.
b. Membuat akte perjanjian antara
pelayar yang berada dikapal. Juga
dengan 2 orang saksi.
Container
III. Kewajiban-kewajiban Nakhoda.
1. Kewajiban terhadap Pengusaha Kapal.
2. Kewajiban terhadap Kapal dan Awak
Kapal.
3. Kewajiban terhadap umum.
Passenger
Uraian kewajiban Nahkoda / Capten Kapal.
1. Kewajiban terhadap Pengusaha Kapal.
Hubungan antara Nakhoda dan
Pengusaha Kapal ditetapkan dalam
Perjanjian Kerja Laut dan ketentuan lain
yang diatur dalam perundang-undangan.
Contohnya :
a. Nakhoda wajib mengatur awak
kapal,melaksanakan dinas awak kapal
dan mengurus segala sesuatu
mengenai muat bongkar.
b. Ditempat dimana pengusaha kapal
tidak memiliki perwakilan Nakhoda
berwenang untuk memperlengkapi
kapalnya.
c. Selama dalam playaran nakhoda wajib
terus menerus memberitahukan
tentang segala hal mengenai kapalnya
dan muatannya.
d. Nakhoda tidak boleh melampaui batas
kekuasaannya.Jika hal ini terjadi,maka
dia pribadi terikat oleh
tindakannya,segala kerugian yang
derita orang lain sebagai akibat
tindakannya harus diganti olehnya
sendiri.
Car Roro
Diluar wilayah Indonesia:
a. Nakhoda berwenang mewakili
pengusaha kapal,selaku penggugat
ataupun tergugat dimuka pengadilan
tentang segala urusan yang
menyangkut kapalnya.
b. Nakhoda mewakili pengusaha kapal
untuk perbaikan-perbaikan dalam
keadaan memaksa.
c. Nakhoda mempertanggung jawabkan
keuangan diatas kapal/ uang kas kapal, apabila perlu dapat meminjam demi
kelancaran pelayaran.
Cargo
2. Kewajiban terhadap kapal dan awak
kapalnya.
a. Terhadap kapal:
* Nakhoda bertanggung jawab terhadap
laik laut kapalnya.
* Pemeliharaan dan kelancaran
oprasional kapalnya.
b. Terhadap awak kapal/Crew kapal.
* Selama pelayaran Nakhoda mewakili
pengusaha / Owner kapal membuat
Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan
anak buah kapal( Crew Kapal) yang
bekerja padanya.
* Nakhoda menentukan peraturan-
peraturan mengenai hubungan kerja
antara Perwira yang satu dengan
lainnya atau antara awak kapal
lainnya.
dredger
3. Kewajiban terhadap umum.
Yang dimaksud umum disini berarti:
1. Syahbandar
2. Pemilik muatan
3. Penumpang
4. Bea Cukai
5. Kesehatan Pelabuhan
6. Immigrasi
7. Perwakilan atau keagenan
8. Biro Klassifikasi
9. Keamanan Pelabuhan d.l.l
AHT Supply
Kewajiban terhadap umum dapat kita pisahkan dalam 2 bagian :
1. Kewajiban sebelum memulai pelayaran.
a. Nakhoda tidak boleh berangkat
sebelum kapalnya laik laut sesuai
undang undang yang berlaku.
b. Nakhoda yang memberangkatkan
kapalnya sedang ia mengetahui
kapalnya tidak laik laut akan
diancam hukuman paling lama 2
tahun penjara atau denda setinggi
tingginya 300 juta rupiah
2. Kewajiban selama dalam pelayaran:
a. Dimana saja menurut undang undang
kebiasaan atau pun demi keselamatan
Nakhoda wajib memakai Pandu.
b. Pada waktu berlayar atau bahaya
mengancam Nakhoda tidak boleh
meninggalkan kapal, kecuali dalam
keadaan darurat mengancam dirinya.
c. Nakhoda wajib menyelenggarakan
Buku Harian Kapal dan mengisinya
sesuai peraturan yang ada.
d. Nakhoda diberi kebebasan untuk
menerima nasehat atau pertimbangan
dari dewan kapal atau Perwira kapal
dan dicatat dalam buku harian.
e. Kalau ada kejadian penting Nakhoda
dapat membuat Kisah Kapal dengan
diketahui oleh Syahbandar atau
Notaris.
f. Nakhoda berhak membuang atau
memakai perlengkapan kapal atau
sebagian muatan demi menyelamatkan
kapal dan pelayaran.
g. Dalam pelayaran Nakhoda berhak
memakai bahan makanan milik
penumpang dan menggantinya
setibanya di pelabuhan.
h. Nakhoda tidak boleh menyimpang dari
tujuan haluannya kecuali untuk
menolong jiwa manusia.
i. Nakhoda tidak boleh membawa
barang-barang untuk keperluan sendiri
kecuali telah mendapat persetujuaan
dari pengusaha kapal.
j. Nakhoda wajib menyimpan surat-surat
kapal selama dalam pelayaran dan
menyerahkan kepada syahbandar
setibanya di pelabuhan.
k. Nakhoda wajib memberi pertolongan
kepada orang-orang yang dalam
bahaya dilaut.
l. Atas permintaan Perwakilan RI diluar
negeri Nakhoda wajib membawa WNI
yang terlantar diluar negeri.
m. Apabila bendera dibawah mana ia
berlayar tidak lagi bebas maka ia
wajib membawa kapallnya ke
Pelabuhan netral yang terdekat dan
menunggu dulu,sehingga ia dapat
melanjutkan perjalanan dengan aman
atau setelah menerima perintah yang
jelas dari Pengusaha Kapal.
Ocean Tug
Hubungan antara Nakhoda dan pemilik muatan:
1. Apabila kapal ditahan atau disita
Nakhoda wajib memberi tahukan
kepada pemikik muatan melalui
pengusaha kapal.
2. Selama pelayaran wajib menjaga
kepentingan pemilik muatan dan
bertindak dalam batas-batas. keperluan.
Hubungan antara Nakhoda dan penumpang:
1. Nakhoda wajib menjaga keselamatan
dan keamanan penumpang sejak naik
dikapal sampai turun dari kapal.
2. Apabila karena keadaan setempat
kapalnya tidak dapat mencapai
tujuan,maka Nakhoda wajib.
memberikan alat pengangkut lain
supaya para penumpang dapat sampai
ditempat yang dituju sesuai perjanjian.
3. Penumpang berhak mendapatkan tiket
apabila telah membayar biaya
perjalanan Hak dan kewajiban para
penumpang telah dtentukan oleh sarat-
sarat yang tercantum dalam tiket.
4. Seorang penumpang yang meninggal
dunia dalam pelayaran atau sakit dan
terpaksa meninggalkan kapal,bila
timbul perselisihan mengenai biaya
akan diputuskan oleh pengadilan.
5. Nakhoda wajib menjaga barang-barang
milik penumpang yang meninggal
dikapal untuk diserahkan kepada. keluarganya di pelabuhan tujuan.
Tug Boat
Kewenangan lain dari Nakhoda:
1. Dalam keadaan darurat berhak
memakai bahan makanan milik
pelayar.
2. Ditempat tidak ada perwakilan dapat
mengadakan perlengkapan kapal.
3. Dalam keadaan mendesak diluar
wilayah Indonesia berwenang menjual
kapal.
4. Mempekerjakan atau menurunkan
penumpang gelap.
5. Apabila dalam musyawarah dengan
perwira dimintakan sumbangan
pikiran Nakhoda bebas untuk
menerima atau mengabaikan saran
tersebut.
6. Ditempat yang tidak ada perwakilan
perusahaan nakhoda berhak menanda
tangani konosemen.
7. Menjatuhkan hukuman disipliner
terhadap ABK / Crew kapal berupa
peringatan sampai pemotongan upah
maksimum 10 hari kerja.
8. Sebagai wakil dari pengusaha kapal.
Fising
Survey
Harboar Tug..
Blog yang sangat bermanfaat...terimakasih
ReplyDeleteMantaap...🙏🙏🙏👍👍👍👍
Dear : Custumer Import & Domestics
ReplyDeleteKami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
Services Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id
CERITA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH
ReplyDeleteAssalamualaikum saya bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah ijazah saya yang kemarin mulai dari SD sampai SMA saya hangus terbakar, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0853-2174-0123, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp/WA 0853-2174-0123, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke email kami.
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Semua data di kirim sesuai alamat kantor
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.500.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000
kalau boleh tau sumbernya dari mana ya mas, soalnya mau saya jadikan referensi dan membutuhkan sumbernya juga. Thanks sebelumnya
ReplyDeleteHow to Use Tritanium Chlorine in Your Cooking - iTech
ReplyDeleteChlorine for titanium piercings Cooking is a simple but titanium pan effective and effective method titanium mens rings of titanium vs steel cooking price of titanium habanero chiles.