
Untuk diketahui, pihak keluarga kedua korban sudah mendatangi kantor Pergerakan Pelaut Indonesia untuk meminta bantuan terkait kasus tersebut.
Tim Advokasi PPI berdasarkan bukti pengaduan dari istri Nahkoda yg datang ke kantor DPP PPI dan keluarga C/O yang datang mengadu ke kantor DPD PPI Sulsel telah melakukan beberapa upaya, diantaranya:
1. DPP PPI telah mengadukan kasus tersebut kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
2. DPD PPI Sulsel telah mengadukan kasus tersebut kepada Badan Pelayanan, Penempatan, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Sulsel.
3. Berdasarkan bukti pengaduan dari pihak keluarga ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia & Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI PPI akan mendatangi Kemlu untuk mempertegas aduan tersebut dan meminta kehadiran negara untuk melindungi segenap WNI yang bermasalah di luar negeri.
Kronologis penangkapan:
0 comments:
Post a Comment